Pemkot Kediri Diberi Arahan Penyediaan SJUT saat Kunker Kemen Komdigi

1 week ago 8

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerima kunjungan kerja dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen ) RI, Jumat (8/11/2024) di Ruang Command Center Balai .

Pertemuan ini turut dihadiri pula oleh perwakilan lintas sektor dari , DPMPTSP, DPKP, Satpol PP, Bappeda dan BPPKAD.

Baca Juga: Ini yang Disampaikan Pj Wali Kota Kediri saat Buka Harmoni Belajar Seri 5

Ada beberapa poin pembahasan yang menjadi materi diskusi dalam pertemuan tersebut. Diantaranya terkait rencana pembangunan jaringan telekomunikasi (kabel fiber optik, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu () dan menara telekomunikasi serta konsep kebijakan penataan kabel udara).

Plt Kepala Yono Heryadi menuturkan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka penyesuaian dan sharing ilmu terkait Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (). 

Di mana untuk tahun ini telah menyusun masterplan penataan kabel fiber optik. Selain itu telah merencanakan dua titik lokasi pembangunan jaringan bersama yaitu di Jalan Veteran dan Jalan Sudirman.

Baca Juga: Tanamkan Cinta Budaya Daerah, Disdik Gelar Pelatihan Gerak dan Tari untuk Guru PAUD se-Kota Kediri

“Kita rencanakan untuk semua kabel-kabel yang ada di udara kita turunkan agar nantinya tidak ada lagi jaringan kabel yang semrawut di atas sehingga bisa mempercantik tata ruang kota Kediri,” jelasnya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Yono mengaku masih menunggu desain standar dan aturan terkait pembangunan yang sedang disusun oleh Kementerian .

“Sesuai hasil diskusi hari ini, realisasi pembangunan kita lakukan menunggu aturan terkait dengan yang sedang disusun karena beberapa daerah yang sudah membangun terkendala beberapa masalah salah satunya tentang tarif sewa yang terlalu tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Keamanan Pangan, Pemkot Kediri Beri Penyuluhan ke 150 PKL

Masalah lain yang timbul yakni pihak provider yang tidak mau melakukan penurunan kabel dikarenakan secara desain yang dibangun belum sesuai standar.

“Untuk itu dari Kemen menyampaikan bahwa mereka mempunyai desain standar untuk pembangunan dan jika itu sudah diterapkan, maka itu bisa jadi acuan kita di pemerintah daerah menginstruksikan ke teman-teman provider untuk menggunakan yang kita bangun,” terangnya.

Yono melanjutkan pihaknya saat ini juga tengah menyusun aturan tentang pemanfaatan ruang milik jalan dan memetakan lokasi mana yang boleh dan tidak boleh terdapat kabel fiber optik udara.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Kakek yang Nyaris Roboh, Cawalkot Vinanda: Luput dari Perhatian Pemkot Kediri

“Permasalahan jaringan utilitas memang menjadi isu utama karena jaringan utilitas sangat sulit diatur. Dari Pemkot akan membuat kebijakan mengatur lokasi mana yang masih boleh menggunakan tiang dan lokasi mana yang wajib untuk tiang bersama,” ungkapnya.

Yono berharap dari kegiatan ini menghasilkan dasar aturan yang lebih kuat untuk pemerintah daerah tentang pengaturan kabel fiber optik.

Sementara itu, perwakilan dari Kemen Febri Ivana mengatakan pihaknya mendapat instruksi dari Kemendagri untuk menyiapkan satu konsep panduan menyediakan bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Antisipasi Bencana Musim Penghujan, Pj Wali Kota Kediri Tinjau Kerja Bakti di Kelurahan

“Yang kita siapkan adalah sektor telekomunikasi yang merupakan bagian jalan, the hole untuk sektor utilitas seperti listrik, telepon, pipa air, gas, minyak, dll. Kita siapkan panduannya dan kita sosialisasikan dengan melakukan roadshow ke kabupaten/kota di Indonesia,” jelas Febri.

“Kita juga berharap penataan kabel udara yang dilakukan pemerintah daerah secara kebijakan, infrastruktur, anggaran bisa selesai di tahun 2030 sehingga di pemerintah daerah baik kabupaten dan kota sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai hal tersebut karena memiliki regulasi yang jelas,” pungkasnya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |