jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal. Penerapan sistem ini diharapkan membuat masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan fotokopi KTP ketika mengakses berbagai layanan publik.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Unadang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 9 September 2026.
Taj Yasin mengatakan identitas tunggal diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menghilangkan data yang berulang.
Dia menyebut integrasi tersebut juga menjadi fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata dia.
Dia menjelaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, penerapannya masih perlu diperkuat, terutama dari sisi infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.
Apalagi, Jawa Tengah sendiri memiliki basis data kependudukan yang besar. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jateng mencapai 38,7 juta jiwa.










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)











