jabar.jpnn.com, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di kantor Summarecon Bogor merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan penyidikan perkara tersebut.
“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi.
Saat memberikan keterangan pada Senin siang, Budi menyebut penggeledahan masih berlangsung hingga sekitar pukul 12.54 WIB.
KPK kemudian menyampaikan bahwa dari kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi mengatakan barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan pihak swasta dan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















