Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi Energi

2 hours ago 5

Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi Energi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengendara sedang mengisi BBM (Ilustrasi). Foto dokumentasi Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Downstream di bawah PT Pertamina (Persero) melakukan penyediaan dan pendistribusian energi secara nasional hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menjelaskan untuk mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, termasuk proses pendistribusiannya.

"Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif dalam mengeliminir adanya tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK dan Kepolisian untuk memastikan terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Roberth.

“Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest," imbuh Roberth.

Pertamina Patra Niaga terbuka untuk menjalin kerja sama dengan pihak manapun dalam bentuk kemitraan maupun penyedia barang dan jasa sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang menemukan ataupun mengetahui adanya informasi terkait gangguan dan intervensi terhadap perusahaan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.(chi/jpnn)

Bagi masyarakat yang menemukan ataupun mengetahui adanya informasi terkait gangguan & intervensi terhadap perusahaan dapat menghubungi Pertamina Contact Center.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |