jpnn.com, JAKARTA - KPK mengungkap peran Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ) di kasus korupsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Fahd menjadi penampung uang hasil korupsi.
"FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik menjelaskan mulanya Erwin dan Muhammad Fakhry selaku terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumpulkan uang terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ," kata Taufik.
Oleh sebab itu, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan maupun akan menerima uang yang disetorkan tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level atau tingkatan di Kementerian ATR/BPN," ujarnya.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













