BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Safi, memberi pesan khusus saat upacara dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2024, Selasa (22/10/2024). Dalam agenda yang diikuti ribuan sivitas akademika itu, para mahasiswa menggunakan peci dan sarung, sedangkan mahasiswi memakai baju muslimah.
Dalam peringatan itu, Safi mengatakan bahwa UTM berharap banyak kepada Presiden Prabowo Subianto pascapelantikan pada 20 Oktober 2024. Menurut dia, presiden terpilih menunjukkan jiwa kesatria untuk membangun bangsa lebih maju dan sejahtera, serta memakmurkan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional 2024, Kesejahteraan Guru TPQ Jadi Perhatian Pasangan ABADI
"Nasionalisme Prabowo jangan diragukan, jiwa kasatria, semangat baru membangun bangsa dan negara, semoga sehat mampu melaksanakan amanah, memakmurkan, serta memajukan Republik Indonesia," ucapnya.
Selain itu, ia menyebut tantangan santri saat ini adalah disrupsi teknologi digital, era banjirnya inovasi dan perubahan besar-besaran secara fundamental. Dengan demikian, pondok pesantren diminta untuk siap menyambutnya.
Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional 2024, KPU Nganjuk Gelar Nobar Film
"Lembaga pondok pesantren dan santri harus menyambut secara terbuka, santri harus melek dan cakap terhadap teknologi digital, karena disrupsi teknologi digital tidak bisa dibendung. Di manapun kita berada, teknologi tidak bisa dihindari, santri dan pondok pesantren menjaga diri dari kecakapan teknologi," paparnya.
"Di era teknologi digital, serta menyongsong Indonesia emas, santri memiliki peran besar. Santri harus mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara. Apalagi, pendidikan umum dan pesantren sudah tipis untuk dibedakan, karena di pesantren mengadopsi pendidikan formal," imbuhnya.
Baca Juga: Gebyar Sholawat Hari Santri Nasional 2024 Bareng Gus Miftah, Gus Kautsar Sebut Subandi Istimewa
Safi juga meminta kepada pemerintah daerah yang mayoritas santri agar dibangun lembaga pesantren, sehingga ada regulasi khusus, baik berupa peraturan daerah atau peraturan bupati sebagai penguatan Undang-Undang Pesantren ataupun Perpres Pondok Pesantren. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News