Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha

1 week ago 9

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi IV menggelar hearing dengan 23 mantan karyawan yang telah pensiun di ruang komisi setempat, Senin (4/11/2024).

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Muhammad Zaifudin tersebut membahas pesangon puluhan mantan karyawan yang belum diberikan 100 persen.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

"Jadi, 23 mantan karyawan ini minta bantuan Komisi IV agar dimediasi terkait pesongan pensiun mereka yang belum diberikan 100 persen oleh pihak perusahaan," ucap Zaifudin kepada HARIAN BANGSA.

Disampaikan Zaifudin, 23 karyawan itu ada yang masuk masa pensiun dan pensiun dini sejak tahun 2021. Masa kerja mereka rata-rata sudah menyampai puluhan tahun.

"Karyawan ada yang diminta pensiun dini karena kondisi keuangan perusahaan," ungkap anggota Fraksi Gerindra ini.

Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra

Sesuai dengan ketentuan, puluhan mantan karyawan itu seharusnya mendapatkan pesangon. Besarannya pun bervariasi, ada yang Rp300 juta, dan ada yang kurang dari itu.

awalnya menjanjikan pesangon itu diberikan secepatnya pasca 23 karyawan pensiun. Namun faktanya, perusahaan membayar pesaongan itu dengan dicicil.

Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG

"Para karyawan diberitahu perusahaan kalau pembayaran pesangon dicicil karena perusahaan kesulitan keuangan," ungkap Zaifudin.

Persoalan pesangon ini oleh perusahaan pun diajukan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

"Karena kasus ini sudah masuk di PHI dan menjadi ranah hukum, maka Komisi IV juga menunggu keputusan PHI," katanya.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Gresik Segera Bahas 6 Raperda yang Ditetapkan di Propemperda 2024

Dalam hearing tersebut, tambah Zaifudin, Komisi IV memberikan rekomendasi agar 23 mantan karyawan menunggu hasil keputusan sidang PHI.

"Rekomendasi kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan," tandasnya.

Zaifudin memastikan komisi yang dipimpinnya akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan membantu 23 mantan karyawan mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga: Target PAD APBD 2024 Rawan Meleset, Pimpinan DPRD Gresik Siapkan Solusi untuk Tekan Defisit

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Jumanto, menyampaikan pihaknya telah mengundang 23 mantan karyawan, manajemen , dan Disnaker sebelum hearing digelar.

"Mantan karyawan hadir, Kepala Disnaker dan jajaran hadir, namun manajemen berhalangan hadir," katanya.

Untuk itu, kata Jumanto, Komisi IV akan kembali mengagendakan hearing lanjutan dengan mengundang manajemen .

Baca Juga: Target PAD 2024 Belum Tercapai, DPRD Gresik Minta OPD Penghasil Maksimalkan Kerja

"Kalau seandainya pada undangan berikutnya manajemen kembali tak hadir, Komisi IV yang akan datang ke perusahaan," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Jumanto menyebutkan berdasarkan keterangan mantan karyawan dalam hearing, bahwa pesongan yang harus dibayarkan perusahaan untuk ke-23 mantan karyawan totalnya sekitar Rp6 miliar.

Namun, pesangon yang seharusnya diselesaikan sejak tahun 2021 itu hingga sekarang belum dibayar lunas karena perusahaan kesulitan keuangan.

Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP

"Untuk itu, perusahaan membayar dengan cara dicicil. Dari total yang harus dibayarkan sekitar Rp6 miliar itu baru dicicil sekitar antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar. Sehingga, kekurangannya masih banyak," ungkapnya.

Wakil Ketua , Lutfi Dawam, menyampaikan dirinya ikut hadir dalam hearing Komisi IV dengan 23 mantan karyawan dan Disnaker soal pesangon mantan karyawan yang belum diberikan lunas oleh perusahaan.

Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik

"Kami minta Komisi IV untuk mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas," katanya. (hud/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |