MALANG,BANGSAONLINE.com - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan inovasi pelayanan tanpa tatap muka bernama Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). PANDAWA merupakan sebuah layanan yang bisa diakses masyarakat melalui Whatsapp pada nomor telepon 08118165165.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
“PANDAWA diluncurkan oleh BPJS Kesehatan sebagai langkah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Masyarakat di Malang Raya bisa mengakses layanan PANDAWA ini di mana saja dan kapan saja sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana saat ditemui pada Rabu (30/10).
Layanan PANDAWA saat ini mencakup layanan administrasi seperti pendaftaran baru, penambahan dan pengurangan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan/perbaikan data, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi TNI/POLRI dan pindah domisili kurang dari 3 bulan, perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama, maupun pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran yang telah lewat masa bayar.
“Selain layanan administrasi, terdapat juga menu informasi dan pengaduan. Pada menu informasi, peserta JKN dapat mengakses layanan informasi yaitu cek status peserta, cek tagihan iuran, cek Virtual Account (VA), skrining kesehatan, info JKN, panduan layanan dan cari lokasi. Sedangkan untuk menu pengaduan, peserta nantinya akan dihubungkan pada link Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP),” jelas Roni.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Roni menyampaikan bahwa peserta JKN dapat mengakses PANDAWA pada hari Senin-Jumat selama 24 jam, sedangkan waktu layanan kepada peserta JKN pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Layanan PANDAWA terintegrasi melayani peserta JKN secara borderless (tanpa batas), sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
“Saya berharap masyarakat di wilayah Malang Raya dapat memanfaatkan kanal layanan tanpa tatap muka PANDAWA karena akan lebih efektif dan efisien. Terlebih layanan PANDAWA ini gratis ya, jadi masyarakat hanya perlu terhubung internet saja,” ujar Roni.
Baca Juga: Terima Baleg DPR RI untuk Prolegnas, Pj Gubernur Jatim Sampaikan Pelbagai Aspirasi
Ditemui secara terpisah, Dinda Putri Rifanti (22) yang merupakan salah satu peserta JKN segmen kepesertaan anak Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS Daerah kelas 1, mengungkapkan apresiasinya atas inovasi yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan tersebut. Dirinya merasakan manfaat nyata PANDAWA saat melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan karena berusia lebih dari 21 tahun. Dinda juga mengakui bahwa petunjuk penggunaan PANDAWA sangat jelas, sehingga ia bisa memahami dengan mudah beragam layanan dalam PANDAWA.
“Saat itu status kepesertaan JKN saya non aktif karena usia saya lebih dari 21 tahun, akhirnya saya mendapatkan informasi dari Tiktok kalau pengaktifan kembali kepesertaan JKN bisa melalui Whatsapp . Karena saya sedang menjalani kuliah, akhirnya saya coba ternyata mudah dan cepat, saya hanya perlu menyiapkan file foto Kartu Keluarga (KK), foto surat keterangan aktif kuliah, dan mengisi formulr,” ungkap Dinda.
Dinda mengakui bahwa dirinya sangat terbantu dengan adanya layanan PANDAWA.
Baca Juga: Sapa Pedagang di Pasar Besar Malang, Khofifah Panen Doa untuk Menang di Pilgub Jatim 2024
Bahkan dirinya cukup melakukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN secara online saat berada di rumahnya.
Dinda menghimbau kepada masyarakat untuk turut memanfaatkan layanan PANDAWA dan berharap BPJS Kesehatan bisa konsisten mempertahankan kualitas pelayanan yang diberikan.
"Mudah-mudahan ada semakin banyak lagi inovasi-inovasi yang diciptakan untuk kemudahan layanan, baik layanan administrasi maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” ujar Dinda. (adv)
Baca Juga: JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News