jpnn.com, JAKARTA - Proses gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah agenda mediasi dinyatakan gagal, pihak Sarwendah selaku tergugat secara resmi telah menyampaikan tanggapan melalui e-court.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon mengatakan, pihaknya telah mengunggah dokumen jawaban yang isinya membantah dalil-dalil yang sebelumnya dilayangkan oleh Ruben Onsu selaku penggugat.
Tak hanya sekadar memberi jawaban, pihak Sarwendah juga melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap pihak penggugat.
"Jadi memang seperti yang sudah dijelaskan bahwa memang karena gugatan ini diajukan melalui e-court, maka setelah kemarin hakim menetapkan bahwa mediasi tersebut gagal, maka dilanjutkan selanjutnya ke acara jawaban yang kami upload melalui e-court," ujar Abraham Simon di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
"Yang pada intinya jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," sambungnya.
Terkait isi materi bantahan tersebut, dia menyebutkan bantahan yang diajukan cukup beragam. Salah satunya mengenai eksploitasi anak yang sempat dilontarkan oleh pihak penggugat.
"Cukup banyak dalilnya. Hanya saja poin-poinnya seperti yang sudah diketahui juga di publik yang memang juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum RO sendiri, ya mungkin di antaranya ada terkait dengan eksploitasi. Kemudian juga hal-hal lain juga banyak di dalam dalilnya yang pada intinya sudah disampaikan oleh penggugat," kata Abraham Simon.










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)











