bali.jpnn.com, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyapu bersih 49 media promosi liar yang terpasang di fasilitas umum sepanjang ruas jalan protokol, Selasa (22/9).
Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga estetika, kebersihan, serta kenyamanan ruang publik di Kota Denpasar.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat," ujar
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra dilansir dari Antara.
Dalam razia kali ini, petugas menyisir sejumlah titik krusial, seperti Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Raya Puputan, hingga Jalan Hayam Wuruk.
49 media promosi liar yang diangkut petugas di antaranya 21 pamflet, 10 banner, delapan baliho, lima spanduk dan lima umbul-umbul.
Kasatpol PP Denpasar menegaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin untuk menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik.
Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak sembarangan menempel atau mendirikan media promosi di fasilitas umum.
Satpol PP dipastikan akan terus memantau dan menindak tegas media promosi tak berizin yang merusak pemandangan kota.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















