jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 menjadi peraturan daerah (Perda) pada Selasa (22/9).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan seluruh program pembangunan dan kegiatan lewat perencanaan bisa segera dilaksanakan hingga akhir 2026.
“Target persentasi penyerapan yang tinggi demi pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat Jakarta,” kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, Anggota Banggar Wita Susilowaty menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Dalam pembahasan bidang pemerintahan, DPRD memberikan perhatian terhadap kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi potensi bencana.
Antara lain meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan penambahan anggaran penyediaan buffer stock logistik penanggulangan bencana.
“Didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang jelas,” kata Wita.
Pada bidang perekonomian, DPRD turut menyoroti pelaksanaan program pangan bersubsidi.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















