jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan insentif perpajakan pada tahun anggaran 2026 diperkirakan akan mencapai Rp 576,4 triliun.
“Insentif setara dengan 2,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB),” kata Suahasil dalam kegiatan ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu.
Suahasil menjelaskan insentif perpajakan merupakan instrumen fiskal yang bertujuan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing.
Suahasil menjelaskan tujuan itu dicapai dengan menerbitkan peraturan yang memberikan pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun tarif pajak khusus bagi berbagai kelompok.
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
“Yang berada di dunia usaha biasanya dapat melihat berbagai macam insentif yang bisa dimanfaatkan. Dan kami menginginkan kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” jelas Suahasil.
Menurut Suahasil, rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berada di kisaran 10,1 persen secara ilustratif dapat mencapai sekitar 12,3 persen apabila memperhitungkan insentif perpajakan senilai sekitar 2,24 persen terhadap PDB yang tidak dipungut pemerintah.
“Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” katanya menambahkan.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















