jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Steven mengungkap kronologi munculnya 34 lembar uang Dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan pemalsuan dan peredaran mata uang asing yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka mengatakan bahwa perkara tersebut pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar SGD 10.000 yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.
Menurut dia, uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah money changer disebut menolak menerima uang tersebut.
Steven, dilanjutkan dia, kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa.
Dari proses tersebut, kata Yosia, satu lembar SGD 10.000 sempat berhasil ditukarkan. Uang kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum akhirnya kembali menjadi uang tunai.
“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada Steven,” ujar Yosia kepada wartawan.
Penyerahan tersebut, menurut Yosia, juga terekam dalam video.
Pihak yang menyerahkan uang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)











