Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

6 days ago 6
Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangkalan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan, yang dilaporkan 7 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu () setempat.

Kasus itu, diduga dilakukan oleh Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2 pada saat kampanye. Kemudian dilaporkan pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu. Terlapor, diduga melanggar Pasal 69 huruf C dan Pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2015.

Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024

"Kami bersama kepolisian dan kejaksaan, yang tergabung dalam sentra gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua terhadap laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024," ungkap Ketua , Ahmad Mustain Shaleh, Minggu (10/10/2024).

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan serangkaian klarifikasi, dengan meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi serta memeriksa sejumlah bukti yang dilampirkan.

"Tujuh orang pelapor (ketua fraksi) serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor. Kemudian kami juga menggali keterangan dari pemilik akun yang menyebarkan video saat kampanye berlangsung, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak terpenuhi," terang Mustain.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Berdasar aturan undang-undang, hanya memiliki batas waktu 3 plus 2 hari dalam melakukan penyelidikan. Tidak hadirnya, pemilik akun menjadi problem pemecahan dugaan pelanggaran.

Sementara untuk melakukan upaya paksa pasa dalam melakukan pemanggilan saksi pemilik akun sosmed, tidak memiliki kewenangan.

"Kami sudah meminta masukan pada kepolisian dan kejaksaan dan melalui rapat pleno Sentra Gakkumdu, diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena kurangnya alat bukti," pungkasnya.(uzi/van)

Baca Juga: Gagal Debat Gegara Contekan, Kuasa Hukum Tim Paslon 01 Lapor ke Bawaslu Kabupaten Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |