Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap

1 week ago 12
Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap Lokasi penangkapan para pelaku judi online di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Gubeng di bawah pengawasan Polrestabes menangkap kelompok penjudi online di Jalan Mojo Klanggru Lor yang melibatkan ketua RT, dan warganya pada Selasa (4/11/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Mereka diamankan di sebuah warung kopi.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Sutrisno, pihaknya mengamankan empat terduga pelaku perjudian online. Mereka antara lain Agus Purnomo selaku Ketua RT 5, Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng, yang tinggal di Jalan Mojo Klanggru Lor gang III, bersama tiga warganya, Sukatno, Joko, dan Budi.

Baca Juga: Bakal Terdampak Pembangunan RS Siloam MERR, Masjid As Sakiinah Surabaya Tuntut AMDAL Lengkap

Setelah pemeriksaan selama 24 jam, hanya 3 orang yang terbukti menggunakan permainan judi online. Sedangkan Budi tidak ditemukan barang bukti permainan judi online di ponselnya. 

"Awalnya kami menangkap dan menemukan bukti pada 3 orang, salah satunya adalah ketua RT, sedangkan satu orang tidak ada barang bukti. Dari ketiga pelaku yang terbukti, kami tahan. Ini adalah perintah Kapolri dalam 100 hari memberantas perjudian," kata Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Sutrisno, Rabu (6/11/2024).

Selama penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku, istri ketua RT, Paini, sempat mengajukan permohonan kepada Polsek Gubeng agar suaminya dibebaskan.

Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari

"Saya berharap kepada pihak Polsek Gubeng agar tidak menahan suami saya," ucap kader ketua PKK RT 5, dan ASN di RSUD Dr Soetomo itu. 

Permohonan tersebut telah disampaikan oleh Iwan selaku Ketua RW 2.  Namun, permintaan dari keluarga pelaku melalui ketua RW dijawab tegas oleh Kanit Reskrim Polsek Gubeng. 

"Saya tegaskan bahwa selama 100 hari ke depan, kami akan mengambil tindakan tegas memberantas perjudian, terutama judi online, karena ini adalah perintah pusat," kata AKP Sutrisno.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah

Ketika ditanyakan tentang barang bukti uang yang digunakan untuk perjudian online, ia enggan memberikan komentar. 

"Nanti saja, masih kami periksa pelakunya," pungkasnya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |