Tim Hukum Bantah Sudewo Terima Suap Rp 721 Juta Proyek DJKA

1 month ago 15

Selasa, 07 Juli 2026 – 07:55 WIB

Tim Hukum Bantah Sudewo Terima Suap Rp 721 Juta Proyek DJKA - JPNN.com Jateng

Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim hukum terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Pati Sudewo membantah bahwa kliennya menerima uang fee proyek pembangunan rel di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Yupen Hadi, Kuasa Hukum Sudewo menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menyebut terdakwa menerima fee proyek DJKA Kemenhub senilai Rp 721 juta itu.

“Ya, tidak pernah ada bukti ke dakwaan. Semuanya, kan, asumsi," kata Hadi kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (6/7).

Sementara itu, tiga saksi yang dihadirkan saat persidangan adalah Staf Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, Staf Keuangan PT IPA Ani Siswowarti dan Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto.

Dari pengakuan ketiganya, mereka telah menyiapkan uang ratusan juta rupiah tersebut untuk Sudewo yang saat itu legislator di Senayan.

“Uang fee, untuk Komisi V," kata Ani Suswowarti saat persidangan.

Saksi lainnya, Suyanto juga mengungkap hal sama bahwa telah menyiapkan uang sebesar Rp 721 juta untuk Komisi V. Uang tersebut, kata Suyanto, disiapkan atas arahan dari Direktur PT IPA Dion Renato yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 6.

Kendati begitu, Suyanto belum tahu penerima uang tersebut. Dia menyebut baru mengetahui sosok setelah mengikuti proses penyidikan dan persidangan kasus ini.

Aliran suap Rp 721 juta yang ditujukan ke Sudewo dibantah oleh kuasa hukumnya: tidak pernah ada bukti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |