jpnn.com - Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang menangkap SP (50) karena diduga terlibat pencurian sekitar 40 kilogram getah karet milik warga Desa Kencana Mulia.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian getah karet yang terjadi pada Jumat (8/9/2026).
Kasus tersebut dilaporkan korban AM (26) seorang petani warga Dusun III, Desa Kencana Mulia, melalui LP/B-08/V/2026/Res M.Enim/Sek Sungai Rambang tertanggal 9 Mei 2026.
Peristiwa diketahui sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban datang ke kebun karetnya setelah sebelumnya berangkat sekitar pukul 06.30 WIB.
"Saat tiba di lokasi, korban mendapati baton atau sayak karet miliknya dalam kondisi berserakan. Setelah diperiksa, getah karet atau jedolan yang dikumpulkan di dalam batin diketahui telah hilang," kata Zulkarnain, Kamis (17/9/2026).
Korban kemudian mendapat informasi bahwa seseorang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan warga. Ia pun mendatangi Kantor Kepala Desa Kencana Mulia dan memastikan getah karet yang ditemukan merupakan miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sekitar 40 kilogram getah karet dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 760 ribu.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














