Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata

1 week ago 7

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Aksi demo ratusan warga , Kecamatan Puncu, Kabupaten yang menuntut hak garap lahan di Kantor Kecamatan Puncu, akhirnya menemukan titik temu.

Pihak yang berkonflik yaitu LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Budi Daya Satak dan warga dipertemukan untuk yang kedua kalinya di Kantor Kecamatan Puncu oleh Muspika Puncu.

Baca Juga: Diingkari Ketua LMDH, Warga Satak Demo Lagi ke Kantor Kecamatan Puncu

Dalam pertemuan tersebut, selain menghadirkan Ketua Satak, Eko Cahyono dan beberapa pengurus, juga hadir pihak KPH yang diwakili oleh Wakil Administratur (ADM) KPH , Hernawan.

Dari pantauan di lapangan, pertemuan yang dipandu oleh Camat Puncu Firman Tappa didampingi Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro, Danramil 0809/21 Puncu Kapten Arm. Bangun Budi Adi dan Kades Satak, Linawati, tersebut berjalan lancar meski ada teriakan dari warga yang berada di luar pagar Kecamatan.

Singkat cerita, setelah semua perwakilan warga dan pihak menyampaikan pendapat masing-masing, akhirnya disepakati lahan perhutani akan dikerjakan baik oleh anggota LMDH maupun warga dibagi rata.

Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri

Setelah semua sepakat, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh semua yang hadir.

Wakil Administratur (ADM) KPH , Hernawan, mengatakan, bahwa hasil mediasi hari ini, (Senin, 4 November 2024) warga dan , sepakat untuk kerjasama dengan , (lahan) yang dikelola tetap di wilayah kawasan perum .

"Nanti (lahan) akan dikelola, dengan mekanisme kerja sama KKP (kemitraan kehutanan produktif), mereka (warga yang kemarin menuntut garapan lahan), telah sepakat bahwa lahan akan dibagi rata antara anggota dan warga. Sedangkan pengaturan pembagian lahan akan dikoordinir BKPH Pare didampingi Muspika setempat.

Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri

"Sementara (anggota) dari pihak Mas Eko (LMDH) dan warga akan diverifikasi terlebih dahulu keanggotaan mereka, agar tidak ada duplikasi,"ucap Hermawan kepada wartawan usai acara mediasi, Senin sore (4/11/2024).

Ke depan, lanjut dia, ketika perjanjian dengan berakhir pada bulan Mei (2025), warga / kelompok masyarakat bisa mengajukan KKP. KKP kedepan basisnya bukan HPD (Hutan Pangkuan Desa) lagi, melainkan berdasarkan petak /obyek yang akan dikerjasamakan.

"Jadi, bila ada warga yang tidak mau gabung dengan Mas Eko (LMDH), tidak apa-apa, silahkan nanti mengajukan by obyek yang akan dikerjasamakan. Masyarakat bisa mengajukan sendiri di kawasan yang dikerjasamakan dengan Perum ,"terangnya.

Baca Juga: Puluhan Pesanggem PLDT Ikuti Bimtek Hutan Produksi

Hermawan menegaskan bahwa dari hasil mediasi yang difasilitasi Muspika Puncu, maka disepakati, semua lahan yang dikerjasamakan akan dibagi sama rata, baik yang menjadi anggota LMDH maupun warga biasa.

Contohnya, luas lahan 50 hektar dan warganya 1000, jadi nanti dibagi sama.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga , Kecamatan Puncu, Kabupaten , menggeruduk Kantor Kecamatan Puncu, menuntut Eko Cahyono, diturunkan dari ketua Satak.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Minta Petani Lereng Gunung Wilis Hasilkan Komoditas Kopi Berkualitas

Nurul Budianto, korlap aksi, mengatakan, bahwa yang menjadi pemicu kemarahan warga Satak ini, karena Ketua Satak telah mengingkari hasil pertemuan tanggal 1 November 2024 lalu.

Dimana dalam pertemuan tersebut, menurut Nurul Budianto, lahan perhutani harus dibagikan secara merata baik kepada anggota LMDH maupun warga yang belum masuk anggota LMDH.

"Tetapi belum ada pendataan siapa-siapa yang berhak menerima lahan baik anggota LMDH dan warga, ternyata lahan sudah dibagi secara sepihak oleh LMDH,"ucap Nurul disela-sela aksi demo di depan Kantor Kecamatan Puncu, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru

Karena Ketua (Eko Cahyono) telah mengingkari hasil pertemuan, maka warga sepakat menuntut Eko Cahyono turun dari jabatannya sebagai Ketua LMDH. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |