jateng.jpnn.com, SEMARANG - Rencana penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal sedang dimatangkan. Nantinya, masyarakat tak perlu repot lagi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ketika mengakses berbagai layanan publik.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan identitas tunggal diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menghilangkan data yang berulang.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number,” kata lelaki yang karib disapa Gus Yasin saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI tentang penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (9/9).
Menurutnya, integrasi data tersebut juga menjadi fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” katanya.
Dia menyebut Indonesia telah memiliki fondasi menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, penerapannya masih perlu diperkuat, terutama dari sisi infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.
“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)











