4 Reklame Besar di Simpang Gramedia Dibongkar Satpol PP Karena Tak Beizin

6 hours ago 4

Rabu, 16 September 2026 – 09:55 WIB

4 Reklame Besar di Simpang Gramedia Dibongkar Satpol PP Karena Tak Beizin - JPNN.com Jogja

Petugas menertibkan reklame tanpa izin di wilayah Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menertibkan reklame tanpa izin di sejumlah titik pada Selasa (16/9).

Penertiban tersebut sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 6 tahun 2022 tentang reklame.

Petugas Satpol PP membongkar reklame ilegal tersebut sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan pembongkaran berlangsung pada 6-13 September 2026.

"Ada empat billboard berukuran besar di Simpang Gramedia kami tertibkan karena tidak berizin," kata Dodi.

Menurutnya, empat billboard itu dibongkar lantaran tidak mengantongi izin teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dua billboard dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara. Dua billboard dibongkar Satpol PP karena surat peringatan dari kami sudah mencapai batas waktunya untuk segera dibongkar," katanya.

Tercatat hingga 2026 sudah ada 20 reklame berupa billboard ilegal yang dibongkar Satpol PP Kota Yogyakarta. (mcr25/jpnn)

Sejumlah reklame di Kota Yogyakarta dibongkar karena berdiri tanpa izin. Empat di antaranya berada di simpang Gramedia.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |