Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Amunisi di Perbatasan RI-PNG, Begini Kronologinya

5 hours ago 3

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Amunisi di Perbatasan RI-PNG, Begini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Jayapura menggagalkan upaya penyelundupan amunisi ilegal di perbatasan RI-PNG yang dibawa seorang warga negara Papua Nugini berinisial SD (55). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan melalui penggagalan upaya penyelundupan amunisi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura pada Sabtu (28/3).

Penindakan dilakukan di Terminal Kedatangan PLBN Skouw saat petugas melaksanakan pengawasan rutin terhadap barang bawaan pelintas batas dari Papua Nugini (PNG).

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang berbahaya, termasuk amunisi ilegal,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Kronologi penindakan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemindaian mesin X-ray terhadap barang bawaan salah satu pelintas batas.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dua butir amunisi kaliber 12 Gauge (shotgun) yang disimpan di dalam tas selempang berbahan kain berwarna hitam.

Amunisi tersebut diketahui dibawa seorang warga negara Papua Nugini berinisial SD (55) yang melintas dari wilayah Papua Nugini menuju Indonesia.

Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai segera melakukan penegahan dan menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsubsektor Skouw, untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 1 dan Pasal 2.

Bea Cukai Jayapura menggagalkan upaya penyelundupan amunisi ilegal di perbatasan RI-PNG yang dibawa seorang pelintas batas berinisial SD (55)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |