jakarta.jpnn.com - Tempat padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, disegel Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
Sebab, bangunan tersebut belum mengantongi perizinan.
Petugas memasang spanduk berwarna merah di bangunan padel itu.
Selain itu, petugas juga memasang CKTRP Line di tempat padel itu.
"Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kav. DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010, Kelurahan Meruya Utara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8).
Selama penyegelan, pihaknya meminta pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan.
Selain penyegelan ulang, lanjut Ridwan, pihaknya juga memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
"Kami akan panggil kembali pemilik bangunan. Kami juga undang Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban Aset) dan Jakarta Aset Management Center BPAD," tuturnya.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)










