jpnn.com - KABUPATEN BANDUNG - Dua orang adik-beradik di Kabupaten Bandung memproduksi uang palsu (upal) bermodal kertas kue.
Aksi nekat dua bersaudara berinisial M alias Ronal dan adiknya, S, itu akhirnya terhenti setelah digerebek jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung di rumah kontrakan pelaku di wilayah Kecamatan Ciparay.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Andrian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di rumah kontrakan tersangka yang selalu tertutup rapat.
"Ada satu rumah kontrakan yang dicurigai, tertutup dan mencurigakan. Kami menyelidiki dan mendapatkan bukti permulaan bahwa terdapat kegiatan memproduksi uang palsu," kata Dwi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (17/9).
Mendapat bukti awal yang kuat, polisi langsung bergerak cepat menyergap kontrakan tersebut. Kedua tersangka pun dibuat tak berkutik saat diamankan petugas.
"Kedua pelaku ini adik-beradik," ujar Kompol Dwi.
M dan S baru menjalankan bisnis haramnya selama sepekan. Seluruh proses produksi upal dilakukan secara mandiri menggunakan perangkat komputer dan mesin cetak (printer) sederhana di dalam kontrakan.
"Seminggu terakhir ini mereka memproduksi atau menghasilkan Rp300 juta uang palsu. Dari Rp300 juta itu sudah mencoba diedarkan sebanyak Rp1 juta," tutur Dwi.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














