BKN: Anggaran Pemda Cekak, Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang

5 hours ago 4

 Anggaran Pemda Cekak, Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ribuan ASN PPPK Paruh Waktu. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Provinsi Jambi

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pemda yang anggaran cekak, tidak diwajibkan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK setelah masa kontrak setahun selesai.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Jumat (3/7/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 tentang PPPK paruh waktu.

Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken MenPANRB Rini Widyantini pada 9 Juni mengatur mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu ke PPPK.

Dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

Pengangkatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPANRB 

b. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan jika anggaran Pemda cekak, kontrak PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |