Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

2 months ago 30

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD , Ahmad Muhdlor Ali () selaku bupati nonaktif menyesalkan beberapa keterangan kurang tepat dari sejumlah saksi pegawai KPP Pratama barat.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghadirkan 9 saksi dari Pegawai Pemkab , Pegawai Bank Jatim, dan Pegawai KPP Pajak Pratama Barat, Senin (18/11/2024).

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

menyebut, karma itu ada saat menyampaikan pertanyaan ke sejumlah saksi dalam persidangan. Dia menyatakan, keterangan yang tidak benar yang disampaikan sejumlah saksi dapat membawa karma dikemudian hari.

"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada sekali lagi saya katakan karma itu pasti," ucapnya.

Ia menyesalkan kesaksian yang disampaikan sejumlah pegawai dan kepala Pajak Pratama Barat yang kurang tepat, dan berbeda dari kesaksian sebelumnya. Bupati nonaktif itu juga berharap saksi-saksi dapat lebih jujur dalam menyampaikan keterangannya di pengadilan.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Sementara itu, penasihat hukum , Mustofa mengatakan bahwa awal mulai nominal Rp26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha di kantor pajak Pratama Barat berawal ketika pihaknya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp131 juta.

Padahal, saat itu terdakwa merasa tidak memiliki bidang usaha. Apalagi tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut. Dikatakan Mustofa dari situ tersangka Ari Suryono dipanggil untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.

"Ari Suryono ini diminta untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu, dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Barat melakukan mediasi atas hal itu," paparnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp26 juta dari Rp131 juta yang disangkakan. Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan . Padahal Ari Suryono ini ditugasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang begitu besar, bukan untuk membayarnya," imbuhnya.

Mustofa menjamin, apa yang dilakukan Ari Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang senilai Rp26 juta kepada Kantor pajak Pratama Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.

"Ari Suryono ini tidak pernah memberitahu alasan munculnya tunggakan pajak dan tidak memberitahu juga ada pembayaran ke kantor pajak Pratama Barat dengan nominal itu tadi. Dan pegawai pajak Pratama Barat juga tidak pernah menyampaikan ke kalau ada billing 26 juta yang harus dibayar, malahan disampaikan ke Ari Suryono," pungkasnnya. (cat/mar)

Baca Juga: Tim Forensik RS Bhayangkara Porong Ungkap Hasil Otopsi Jasad Ibu yang Tewas di Waru Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |