jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Layanan luar kantor ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bagi pemohon SIM baru maupun SIM yang sudah melewati batas masa berlaku, pendaftaran tetap dialihkan secara langsung ke Kantor Satpas masing-masing wilayah.
Berikut perincian lokasi dan jam operasional pelayanan SIM di Sleman, Gunungkidul, dan Bantul untuk hari ini, Kamis 17 September 2026:
Kabupaten Sleman
Satpas Polresta Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
SIMMADE (SIM Masuk Desa): Halaman STP AMPTA Yogyakarta, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
SIMMADE: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, pukul 09.00 WIB – selesai
Kabupaten Bantul
SIM Keliling: Kalurahan Wukirsari, Imogiri, pukul 08.00 – 10.00 WIB
Syarat Berkas Perpanjangan SIM:
- E-KTP asli beserta fotokopi (3 lembar)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













