Kasus Hibah Jatim, KPK Ungkap Anwar Sadad Terima Setoran Awal Rp 6,9 Miliar Lewat Staf

5 hours ago 7

Kasus Hibah Jatim, KPK Ungkap Anwar Sadad Terima Setoran Awal Rp 6,9 Miliar Lewat Staf

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Achmad Yahya (kanan), Ra Wahid Ruslan (kiri), dan M Fathullah (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). KPK menahan ketiganya karena diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur diduga menerima uang suap sebesar Rp 6,9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad (AS), diduga menerima uang suap ijon sekurang-kurangnya sebesar Rp 6,9 miliar saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp 6,9 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Taufik menjelaskan Anwar Sadad diduga menerima uang tersebut dari dua orang pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan bernama Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), serta seorang pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiga orang pihak swasta tersebut memberikan uang untuk Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).

Lebih lanjut dia merincikan Achmad Yahya memberikan Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar yang seharusnya menjadi jatah Anwar Sadad sebagai anggota DPRD Jatim.

Sementara M. Fathullah memberikan Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar, sedangkan Ra Wahid Ruslan memberikan Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebanyak Rp 28,9 miliar.

Dengan demikian, penerimaan Rp 1,87 miliar ditambah Rp 3,61 miliar dan Rp 1,42 miliar dari tiga pihak swasta untuk Anwar Sadad tersebut berjumlah Rp 6,9 miliar.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

KPK menyebut Anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad diduga menerima uang suap ijon sekurang-kurangnya Rp 6,9 miliar saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |