bali.jpnn.com, MATARAM - Pengendalian inflasi daerah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya merespons kenaikan harga, tetapi juga memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan pangan strategis.
Hal tersebut menjadi fokus harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Mataram tentang Strategi Kendali Pasokan Pangan Strategis untuk Pengendalian Inflasi Daerah di Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (16/9).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga.
Harmonisasi ini diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram, jajaran Bagian Perekonomian dan SDA, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemkot Mataram dan Kanwil Kemenkum NTB.
Edward James Sinaga mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi aspek substansi dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Melalui harmonisasi, diharapkan Raperwal ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, efektif, dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Edward James Sinaga.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram Miftahurrahman menjelaskan Raperwal tersebut disusun untuk memperkuat landasan hukum pengendalian inflasi melalui pengelolaan pasokan pangan strategis.
Menurutnya, keterbatasan lahan pertanian dan ketergantungan pasokan dari daerah lain menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih terencana.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













