Klarifikasi Tuduhan Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Soroti Dirjen Gakum Kementerian ESDM

5 hours ago 3

Klarifikasi Tuduhan Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Soroti Dirjen Gakum Kementerian ESDM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM) Robert B Keytimu, SH. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM) Robert B Keytimu, SH mengatakan upaya melawan penambangan ilegal merupakan sikap yang diambil kliennya selama belum melengkapi seluruh periznan terkait pertambangan rakyat di Pulau Buru Namlea.

Menurut Robert, tim dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM (selanjutnya Tim Gakkum) telah menersangkakan dan menahan 12 WNA dan satu karyawan serta juga menersangkakan Dirut PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) dan Dirut PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM) dengan tuduhan telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum.

"Tindakan Tim dari Gakum Kementerian ESDM itu tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum," ujar Robert dalam keterangan tertulis pada Senin (29/6).

Lebih lanjut, Robet menyampaikan PT. HAM dan PT. WIM sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan sebagaimana dituduhkan oleh Dirjen Gakum Kementrian ESDM RI sebagaimana Pasal 158 UU Minerba.

"Perlu kami jelaskan bahwa pertama, PT. WIM adalah Pihak yang memiliki posisi dalam perjanjian sebagai Pihak yang memberikan dukungan pembiayaan dan memiliki ijin angkutan dan penjualan serta bekerjasama dengan pada PT HAM dan Koperasi dalam melakukan dan menyiapkan berbagai proses persiapan produksi tambang rakyat pada wilayah IPR Koperasi," ujarnya.

Kedua, PT. HAM adalah pihak yang dalam perjanjian dengan koperasi bertindak sebagai Pihak yang akan melakukan pengolahan dan Permurnian dari hasil produksi koperasi pemegang ijin IPR dan untuk itu kedua perusahaan ini memiliki perizinan serta menjalankan seluruh prosedur yang diatur dan ditentukan oleh UU yang berlaku.

Ketiga, base camp PT.HAM, itu tidak dibangun dalam area WIUPR atau kordinat yang ditentukan berdasarkan keputusan Menteri ESDM, dan begitu pula dalam wilayah IPR Koperasi yang bekerjasama dengan PT.HAM semuanya tidak ada aktivitas tambang dalam hal ini produksi yang secara resmi dilakukan oleh PT. HAM.

Kamp yang dibangun PT HAM berada di luar wilayah kordinat dan jaraknya kurang lebih 1 KM, dari koordinat.

Tim Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM) Robert B Keytimu, SH mengatakan upaya melawan penambangan ilegal merupakan sikap yang diambil kliennya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |