Menata Ulang Keadilan Minerba di Tengah Dorongan Pendapatan Negara

6 hours ago 2

Oleh: Jan Prince Permata - Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute, Pegiat di Yayasan Kekal Berdikari

Menata Ulang Keadilan Minerba di Tengah Dorongan Pendapatan Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute, Pegiat di Yayasan Kekal Berdikari Jan Prince Permata. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber pendapatan baru dari sektor mineral tidak dapat dipahami sekadar sebagai kebijakan fiskal jangka pendek.

Lebih dari itu, arahan tersebut mencerminkan kesadaran negara atas adanya ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Ketimpangan yang selama ini membuat kekayaan mineral belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesejahteraan yang adil bagi rakyat.

Dalam pertemuan di Hambalang, Jawa Barat, pada Rabu malam, 25 Maret 2026, Presiden menegaskan bahwa kepentingan negara harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi yang proporsional.

Mandat tersebut kemudian diterjemahkan secara konkret kepada Menteri ESDM untuk mengidentifikasi berbagai sumber pendapatan baru, termasuk melalui penyesuaian kebijakan harga dan penguatan strategi hilirisasi serta nilai tambah.

Pesan ini muncul dalam konteks global yang sedang mengalami tekanan berlapis. Fluktuasi harga energi, ketegangan geopolitik, serta perubahan dalam rantai pasok global menuntut setiap negara memperkuat fondasi ekonominya dari dalam.

Dalam situasi seperti ini, sektor mineral menjadi salah satu tulang punggung yang strategis.

Arahan Presiden Prabowo kepada Menteri untuk mencari sumber pendapatan baru dari sektor mineral mencerminkan kesadaran negara atas adanya ketimpangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |