jabar.jpnn.com, BOGOR - Persoalan mafia tanah merupakan salah satu tantangan serius dalam penegakan hukum agraria di Indonesia.
Praktik yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dokumen, kewenangan, dan proses administrasi pertanahan berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat terwujudnya kepastian hukum atas tanah.
Praktisi Hukum Rd. Anggi Triana Ismail menjelaskan dalam Petunjuk Teknis Direktorat Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah Nomor 1/Pedoman Teknis/DJ-VII/2018, mafia tanah didefinisikan sebagai orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan perkara pertanahan.
Secara umum, sengketa pertanahan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kebijakan negara pada masa lalu, kesenjangan sosial, lemahnya penegakan hukum, serta keberadaan tanah telantar.
"Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga menyangkut tata kelola, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat," kata Anggi dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com pada Rabu (16/9).
Mafia Tanah dan Tantangan Penegakan Hukum
Mafia tanah menjadi persoalan yang pelik ketika dugaan pelanggaran hukum melibatkan berbagai pihak dengan kewenangan atau kepentingan yang saling berkelindan.
Dalam kondisi demikian, proses penegakan hukum dituntut untuk bekerja secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













