Mengurai Persoalan Mafia Tanah dan Masa Depan Reforma Agraria di Indonesia

6 hours ago 4

Rabu, 16 September 2026 – 10:00 WIB

Mengurai Persoalan Mafia Tanah dan Masa Depan Reforma Agraria di Indonesia - JPNN.com Jabar

Ilustrasi mafia tanah. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, BOGOR - Persoalan mafia tanah merupakan salah satu tantangan serius dalam penegakan hukum agraria di Indonesia.

Praktik yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dokumen, kewenangan, dan proses administrasi pertanahan berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat terwujudnya kepastian hukum atas tanah.

Praktisi Hukum Rd. Anggi Triana Ismail menjelaskan dalam Petunjuk Teknis Direktorat Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah Nomor 1/Pedoman Teknis/DJ-VII/2018, mafia tanah didefinisikan sebagai orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan perkara pertanahan.

Secara umum, sengketa pertanahan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kebijakan negara pada masa lalu, kesenjangan sosial, lemahnya penegakan hukum, serta keberadaan tanah telantar.

"Faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga menyangkut tata kelola, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat," kata Anggi dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com pada Rabu (16/9). 

Mafia Tanah dan Tantangan Penegakan Hukum

Mafia tanah menjadi persoalan yang pelik ketika dugaan pelanggaran hukum melibatkan berbagai pihak dengan kewenangan atau kepentingan yang saling berkelindan.

Dalam kondisi demikian, proses penegakan hukum dituntut untuk bekerja secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Mafia tanah dan reforma agraria menjadi sorotan. Simak analisis hukum soal pertanahan, kasus di Bogor dan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |