Patuh Putusan MK, PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen

4 hours ago 2

Patuh Putusan MK, PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi soal ambang batas parlemen. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyebutkan partainya menolak jambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) naik dari angka saat ini sekitar empat persen.

"PAN berkeberatan jika PT naik lebih dari empat persen," kata dia melalui layanan pesan, Kamis (17/9).

Dia mengatakan sikap PAN yang menolak kenaikan ambang batas bukan karena khawatir tidak lolos ke DPR pada pemilu mendatang.

"Sejak Pemilu 1999 sampai 2024, PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ujar Viva Yoga.

Dia menyebutkan PAN menolak kenaikan PT karena cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bomor 116/PUU-XXI/2023.

Viva Yoga menyatakan putusan MK itu memberikan perintah konstitusional bersyarat bagi pembentuk UU melakukan perubahan aturan terkait PT sebelum Pemilu 2029.

"Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy," ujarnya. 

Viva Yoga mengatakan MK dalam putusan mensyaratkan perubahan PT dilakukan dengan memperhatikan aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, hingga keadilan pemilu.

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyebut partainya menolak ambang batas parlemen naik dari angka saat ini sekitar empat persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |