Patuhi Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028

7 hours ago 3

Patuhi Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyatakan akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Keputusan ini merujuk pada amanat Mahkamah yang meminta agar anggaran program tersebut tidak lagi disatukan dengan alokasi anggaran pendidikan.

Berdasarkan amar putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, perubahan struktur anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Kita ikuti putusan MK", ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan baru-baru ini.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hal tersebut ditegaskan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4).Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensinya, dana program MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari mandatori anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari APBN.

Purbaya menyatakan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyesuaian struktur penganggaran yang akan dilakukan secara terencana.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyatakan akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran MBG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |