Pemkab Karawang Anggarkan Rp114,48 Miliar untuk Rehabilitasi 2.441 RTLH

4 days ago 4

Minggu, 02 Agustus 2026 – 08:00 WIB

Pemkab Karawang Anggarkan Rp114,48 Miliar untuk Rehabilitasi 2.441 RTLH - JPNN.com Jabar

Ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH) atau Rutilahu. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawangk, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp114,48 miliar untuk menangani rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun ini.

Anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi 2.441 unit rumah milik masyarakat, terutama keluarga miskin kategori prasejahtera.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Asep Hazar, mengatakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Program penanganan rutilahu diprioritaskan untuk masyarakat miskin,” kata Asep.

Menurut dia, pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan rehabilitasi sebanyak 2.441 unit rumah dengan total anggaran mencapai Rp114.482.900.000.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari penanganan rumah tidak layak huni yang telah dilaksanakan pada 2025.

Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah merealisasikan perbaikan terhadap 2.870 unit rumah dengan penyerapan anggaran sebesar Rp134.603.000.000.

Pemkab Karawang mengalokasikan Rp114,48 miliar untuk merehabilitasi 2.441 rumah tidak layak huni yang diprioritaskan bagi warga miskin dan prasejahtera

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |