PFII Strategis untuk Memperkuat Ekonomi dan Moneter Jangka Panjang

7 hours ago 6

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan PFII strategis untuk memperkuat ekonomi dan moneter jangka panjang. Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Undang-undang PFII merupakan amanat pasal 248A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Dengan kehadiran Undang-undang PFII maka akan segera diatur mengenai hal ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan serta penunjang, pembentukan lembaga arbitrase maupun pengadilan peradilan PFII, dan dukungan pemerintah pusat sekaligus daerah.

Menurut Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk Josua Pardede, urgensi PFII cukup kuat sebagai agenda jangka menengah panjang sebab Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan untuk mendukung investasi, infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, pengembangan pasarkeuangan, dan proyek strategis.

“Dari sisi ekonomi, PFII penting karena Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang secara khusus dibangun dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan dunia,” ujar Josua, Rabu (22/7/2026).

Sedangkan bila ditelaah melalu sisi moneter, lanjut Josua, adanya PFII berpotensi untuk memperbesar pasokan modal dan devisa yang lebih stabil. Terkait tatanan hukum khusus dalam PFII, Josua menilai bukanlah sesuatu yang bertentangan dalam negara berdaulat. Dengan catatan tatanan hukum khusus tersebut tetap berada di bawah konstitusi, undang-undang nasional, dan pengawasan negara.

Josua menyebut banyak negara memiliki kawasan ekonomi khusus, pengadilan niaga khusus, atau pusat keuangan dengan aturan berbeda untuk menarik pelaku global. Oleh sebab itu, perlu ditegaskan bukan terdapat dua kedaulatan hukum, melainkan kekhususan di dalam sistem hukum nasional.

“Garis batasnya harus tegas, PFII wajar bila diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global,” ucap Josua.

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai PFII strategis untuk memperkuat ekonomi dan moneter jangka panjang.

Read Entire Article
Kabar berita |