jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan gugatan pengembalian aset yang diajukan Yayasan Bina Darma dala perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg.
Putusa tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa aset yang melibatkan Yayasan Bina Darma dengan sejumlah pihak tergugat.
Kuasa hukum Yayasan Bina Darma Donald Mamusung selaku penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Donald mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan tanah, bangunan, maupun aset yayasan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kelembagaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan pendidikan.
"Perkara ini bukan semata-mata persoalan mengenai tanah, bangunan atau sejumlah aset. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut amanah, tanggung jawab dan kepentingan kelembagaan yayasan yang harus dijaga untuk kepentingan pendidikan serta kemanfaatan masyarakat," kata Donald, Selasa (15/9/2026).
Menurut Donald, putusan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola internal Yayasan Bina Darma.
"Pengelolaan yayasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta berorientasi pada kemajuan lembaga pendidikan," kata Donald.
Dalam perkara tersebut, kepentingan hukum tergugat 3,4, dan 5 dikuasakan kepada Reinhard Richard A. Wattimena.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













