jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polemik kepailitan PT KS, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing, kembali menyorot Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim kuasa hukum PT KS menuntut penyerahan salinan asli lima penetapan yang dinilai menjadi dokumen kunci dalam proses kepailitan. Namun, hingga kini keberadaan dokumen tersebut belum dapat dipastikan oleh pengadilan.
Perkara ini bermula pada 28 Mei 2020 ketika Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT KS pailit dan menunjuk dua kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.
Persoalan kemudian muncul terkait pengajuan izin melanjutkan usaha atau going concern.
Kuasa hukum PT KS menduga Agung memalsukan tanda tangan Salahuddin untuk mengajukan izin tersebut kepada hakim pengawas. Permohonan itu kemudian disetujui melalui Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.
Berdasarkan penetapan tersebut, aset perusahaan yang disebut bernilai sekitar Rp200 miliar kemudian dikelola, dijual, dan dialihkan.
Salah satunya terkait penunjukan PT LCI sebagai operator tambang. Menurut kuasa hukum PT KS, perusahaan tersebut baru berdiri sekitar dua minggu sebelum ditunjuk sebagai operator.
PT LCI kemudian disebut menguasai pengelolaan tambang serta membeli sejumlah aset strategis, seperti pelabuhan, jalan angkut, dan kapal motor. Kuasa hukum PT KS menilai transaksi tersebut dilakukan dengan nilai yang jauh di bawah harga wajar.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













