Selain Izin Dibekukan, 3 Perusahaan Penyebab Karhutla Kaltim Dipaksa Pulihkan Lingkungan

4 hours ago 8

Selain Izin Dibekukan, 3 Perusahaan Penyebab Karhutla Kaltim Dipaksa Pulihkan Lingkungan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menhut Raja Juli Antoni (kanan) dan Kepala OIKN Otorita IKN Basuki Hadimuljono meninjau penanganan karhutla di Bukit Tengkorak, Kaltim, Senin (14/9/2026). ANTARA/HO-Kemenhut

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terbukti membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi mereka.

Sanksi administratif ini diumumkan secara langsung dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (14/9).

“Hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum (Penegakan Hukum) Kemenhut dan juga Polda,” ujar Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Adapun tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.

Lebih lanjut, PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas terbakar 48,57 hektare.

Sementara, perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021, luas konsesi 15.336 hektare dan luas terbakar 531 hektare.

Menhut Raja Antoni menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah, kata dia, tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

Menhut Raja Juli Antoni membekukan izin usaha tiga korporasi di Kalimantan Timur akibat insiden karhutla, serta mengancam membawa kasus tersebut ke jalur pidana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |