jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan sopir Toyota Alphard dengan plat nomor N 1882 NCI sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, Rabu (9/9).
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon. Namun, dia masih belum menjelaskan ketika ditanya terkait Pasal yang digunakan.
“(Penetapan pengemudi Alphard sebagai tersangka) sudah,” ucap Sulthon ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyebut pihaknya masih fokus penanganan korban saat hari pertama kecelakaan.
Selanjutnya, petugas juga memerlukan waktu untuk mengamankan barang bukti sebanyak 11 sepeda motor dan empat mobil yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan Menur Pumpungan.
“Kemarin kami masih mengutamakan dulu evakuasi korban dan BB (barang bukti). Kendaraan yang terlibat laka sudah kami amankan,” kata Galih.
Galih mengungkapkan masih ada lima korban luka yang tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Haji. Dia belum mengetahui jadwal para pasien tersebut diperbolehkan pulang.
“Ada korban dua luka berat dan tiga luka ringan. Semua masih dirawat di rumah sakit,” ucapnya.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















