jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran surat izin mengemudi (SIM), yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Riau. Polisi mengamankan delapan tersangka beserta puluhan blangko SIM, perangkat elektronik, kendaraan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. “Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak,” kata AKBP Sepuh, Rabu (16/9).
Kepala Satreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan jaringan ini telah menyebarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.
Polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut memiliki rantai kerja yang cukup terorganisasi, mulai dari pemasok blangko, pengedit data dan foto, pencetak SIM, hingga bagian pemasaran yang menawarkan jasa melalui media sosial.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, marketplace Facebook, maupun secara langsung dari orang ke orang,” jelasnya.
Jenis SIM yang ditawarkan, yakni lain SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum, hingga SIM B2 Umum dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Setelah mendapatkan pesanan, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk menyesuaikan identitas serta foto pemilik SIM.
Pelaku juga membuat kode QR yang ditempatkan pada SIM palsu.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













