Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis, MGBKI Serahkan Amicus Curiae ke MK

2 hours ago 1

Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis, MGBKI Serahkan Amicus Curiae ke MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono. Foto: narasumber

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyoroti potensi dualisme dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian MGBKI saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/9).

‎Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat atau informasi kepada hakim sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

‎Amicus curiae MGBKI disampaikan terkait perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

‎MGBKI menilai pendidikan dokter spesialis merupakan bagian dari pendidikan tinggi sehingga semestinya berada dalam sistem pendidikan yang pengaturannya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

‎Namun, UU Kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). MGBKI menilai pengaturan tersebut berpotensi melahirkan dua pola penyelenggaraan, yakni pendidikan yang berbasis universitas dan pendidikan yang berbasis rumah sakit.

‎Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono mengatakan posisi pendidikan dokter spesialis sebagai bagian dari pendidikan tinggi perlu diperjelas dalam pengaturan tersebut.

‎“Sayangnya, apa yang diupayakan melalui undang-undang kesehatan ini, tampaknya pendidikan kedokteran spesialis tidak dilihat secara jelas dia adalah bagian pendidikan tinggi,” kata Theddeus kepada wartawan di Gedung MK.

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyoroti potensi dualisme dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |