Status Pegawai Non-ASN di UPNVJ: 278 Pegawai Resmi Diangkat Jadi PPPK

1 month ago 19

Senin, 06 Juli 2026 – 10:00 WIB

 278 Pegawai Resmi Diangkat Jadi PPPK - JPNN.com Jabar

Gedung UPNVJ. Foto : Dokumentasi Pribadi

jabar.jpnn.com, DEPOK - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) menegaskan bahwa proses penataan pegawai nonaparatur sipil negara (Non-ASN) di lingkungan kampus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional penataan tenaga Non-ASN sekaligus upaya memberikan kepastian hukum, kejelasan status kepegawaian, serta perlindungan hak pegawai selama masa transisi.

Berdasarkan data UPNVJ per September 2025, terdapat 334 pegawai Non-ASN yang tercatat di lingkungan kampus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 278 pegawai telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seluruh peserta yang mengikuti seleksi dinyatakan lulus dan resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK efektif mulai 1 Oktober 2025.

Sementara itu, 56 pegawai lainnya masih berada dalam proses penataan lanjutan dengan kondisi yang berbeda-beda. Sebanyak 10 pegawai memilih mengundurkan diri karena melanjutkan karier di instansi atau perusahaan lain.

Adapun 46 pegawai lainnya belum beralih status menjadi ASN-PPPK karena menghadapi kendala administratif masing-masing atau berdasarkan pilihan pribadi yang tetap dihormati oleh pihak universitas.

Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Ahmad Ahsin Thohari, mengatakan institusinya berkomitmen menjaga hak finansial dosen dan tenaga kependidikan selama proses transisi berlangsung.

"Kami memastikan seluruh pembayaran hak keuangan, baik bagi dosen tetap BLU maupun tenaga profesional, dilakukan melalui sistem payroll perbankan yang transparan dan akuntabel. UPNVJ memiliki rekam jejak pembayaran yang lengkap dan sistem yang terintegrasi sesuai ketentuan regulasi Badan Layanan Umum," ujar Ahmad Ahsin Thohari dalam keterangan tertulis.

UPNVJ menegaskan penataan pegawai Non-ASN dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi pemerintah. Sebanyak 278 pegawai telah diangkat menjadi ASN-PPPK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |