Suheri Sebut Rp200 Juta Disita KPK Merupakan Uang Pinjaman untuk Ade Kunang

1 month ago 13

Senin, 06 Juli 2026 – 16:10 WIB

Suheri Sebut Rp200 Juta Disita KPK Merupakan Uang Pinjaman untuk Ade Kunang - JPNN.com Jabar

Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026). Foto: source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Salah satu saksi yang menjadi perhatian ialah Suheri alias Bagong.

Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang kemudian ikut disita penyidik KPK dari kediaman Ade Kunang pada malam penangkapan Desember 2025. Bersama uang pribadi Ade Kunang sebesar Rp4 juta, total uang yang disita mencapai Rp204 juta.

Bagong menerangkan, uang Rp200 juta tersebut berasal dari hasil penjualan tanah senilai Rp600 juta pada Oktober 2025. Menurut dia, setelah mengetahui Ade Kunang membutuhkan dana usai kontestasi Pilkada, ia meminjamkan uang tersebut.

"Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Bank BCA, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan," ujar Bagong dalam persidangan.

Ia menjelaskan, uang itu diserahkan secara tunai pada 18 Desember 2025.

Namun, beberapa jam kemudian, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ade Kunang dan H.M. Kunang.

Di hadapan majelis hakim saksi Suheri sampaikan fakta asal uang Rp 200 Juta yang disita KPK dalam penangkapan Ade Kunang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |