Taufik Hidayat Kini Dijerat UU TPKS, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun

1 month ago 18

Senin, 06 Juli 2026 – 18:00 WIB

Taufik Hidayat Kini Dijerat UU TPKS, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun  - JPNN.com Jabar

Tersangka penganiayaan sadis dan penyekapan, Taufik Hidayat, saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tersangka penganiayaan sadis dan penyekapan, Taufik Hidayat, terancam hukuman yang lebih berat, setelah polisi menambah pasal dalam kasus yang menjeratnya.

Penyidik Direktorat Reserse PPA & PPO Polda Jawa Barat menambah jeratan hukum terhadap Taufik Hidayat. Tersangka kini dijerat tiga pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penambahan pasal diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (3/7/2026).

Gelar perkara ini turut melibatkan Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum sebagai bentuk pengawasan internal terhadap proses penyidikan.

"Saat ini TH telah dijerat dengan tiga pasal berlapis," kata Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (6/7/2026).

Menurut Hendra, sebelumnya penyidik telah menerapkan Pasal 451 mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat 1 terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.

Selain itu, penyidik kini menerapkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penambahan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.

Hendra menyebut, tersangka juga merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Status tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan.

Taufik Hidayat kini dijerat tiga pasal berlapis, termasuk UU TPKS. Polisi menyebut ancaman hukuman secara simulasi bisa mencapai 36 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |