jpnn.com, JAKARTA - Partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan ambang batas parlemen atau parlementery treshold (PT) naik lima persen dari ketentuan saat ini empat.
Hal demikian seperti disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui layanan pesan kepada awak media, Kamis (17/9).
Said menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116/PUU-XXI/2023 menolak usul PT menjadi lima persen.
"Tujuh partai nonparlemen yang bergabung di GKSR menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan PT di bawah empat persen," kata dia, Kamis.
Said melanjutkan partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan PT menjadi satu persen dan bakal hal itu dalam RUU Pemilu.
"Negosiasi akan dilakukan dengan pimpinan DPR dan para ketum parpol di parlemen," katanya.
Said mengingatkan putusan MK 116/PUU-XXI/2023 menyatakan partai nonparlemen perlu diajak berbicara parpol di Senayan ketika menentukan PT.
"Kata MK, perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan parpol nonparlemen juga," ujar Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














