Uang Rp 5 Miliar Dikembalikan, Pengamat Soroti Status Ferry Hongkiriwang di Kasus Eks Jampidsus

1 hour ago 3

Uang Rp 5 Miliar Dikembalikan, Pengamat Soroti Status Ferry Hongkiriwang di Kasus Eks Jampidsus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai Ferry Hongkiriwang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus Febrie Adriansyah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengembalian uang senilai Rp 5 miliar oleh pengusaha Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho menjadi sorotan dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA).

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Ferry.

Menurut Kamilov, status Ferry yang masih sebagai saksi patut dipertanyakan apabila penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Seharusnya tersangka," kata Kamilov, Jumat (18/9).

Dia menjelaskan pengembalian uang tidak menghapus pidana. Tindakan tersebut, menurut dia, nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam proses persidangan.

"Pengembalian uang tidak menghapus kejahatannya. Hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menerima pengembalian uang Rp 5 miliar dari Ferry. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa pemerasan.

Meski demikian, hingga penyidikan perkara rampung, Ferry masih berstatus sebagai saksi.

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai Ferry Hongkiriwang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus Febrie Adriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |