Uji Materi UU Kesehatan, Praktisi Hukum: Pendidikan Spesialis Kewenangan Kemendiktisaintek

1 hour ago 3

 Pendidikan Spesialis Kewenangan Kemendiktisaintek

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokter sedang praktik. Ilustrasi Foto: dok Unika Atma Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap potensi timbulnya dualisme dalam sistem pendidikan dokter spesialis di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menguat.

Dukungan terbaru datang dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) yang secara resmi mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa kewenangan pendidikan spesialis tetap berada di bawah Kemendiktisaintek dan Perguruan Tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU Kesehatan Perkara 143/PUU-XXIII/2025 Nanang Sugiri menilai sikap para guru besar tersebut merupakan alarm keras bagi pemerintah agar tidak merusak tata kelola pendidikan kedokteran.

"Peringatan MGBKI sangat beralasan. Dualisme sistem pendidikan antara berbasis universitas dan berbasis rumah sakit di bawah Kemenkes akan melahirkan friksi, ketimpangan standar kurikulum, perbedaan kualitas lulusan, hingga ketidakjelasan otoritas pengajar. Ini bahaya laten bagi keselamatan masyarakat sebagai penerima layanan medis," tegas Nanang Sugiri.

Menurut Nanang, pihaknya sejak awal mengajukan uji materiil Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU No. 17/2023 ke MK agar norma undang-undang tidak ditafsirkan sepihak oleh Kemenkes untuk mengambil alih peran perguruan tinggi.

"Kedudukan RS Pendidikan dalam sistem yang benar adalah sebagai mitra pelaksana klinis, bukan institusi pendidikan mandiri yang berjalan sendiri di luar koridor Kemendiktisaintek,” jelas dia.

Adapun penyerahan Amicus Curiae oleh MGBKI menjadi bukti nyata bahwa seluruh akademisi kedokteran berdiri di barisan yang sama.

“Ini semata-mata untuk menyelamatkan kualitas dokter spesialis Indonesia," katanya. (rhs/jpnn)

Soal uji materi UU Kesehatan, praktisi hukum tegaskan pendidikan spesialis kewenangan Kemendiktisaintek bukan di Kemenkes.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |