jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Kasus penjualan perhiasan emas palsu senilai Rp26,455 juta diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni F alias B (46) dan TN alias R (37). Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan kedua tersangka diduga menipu seorang perempuan berinisial NHP, warga Kecamatan Karanglewas.
"Korban membeli dua kalung yang ditawarkan sebagai emas 16 karat dengan berat keseluruhan 19 gram," kata Petrus di Purwokerto, Kamis (17/9).
Peristiwa tersebut bermula pada 2 Juli 2026. Saat itu, korban mendapat pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim menawarkan perhiasan emas kepada korban.
Komunikasi tersebut berlanjut hingga pelaku dan korban sepakat bertemu untuk melakukan transaksi secara tunai.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Desa Sokaraja Kulon.
Dalam pertemuan itu, korban ditawari dua kalung model nori dan milano yang disebut memiliki kadar emas 16 karat.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













