jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Kewarganegaran harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap anak yang memiliki hubungan darah dan ikatan dengan Indonesia. Dia mengingatkan jangan sampai persoalan administratif menyebabkan anak yang memiliki darah Indonesia justru kehilangan kepastian mengenai kewarganegaraannya.
“Jangan sampai ada anak yang memiliki darah Indonesia, tetapi kemudian tidak memiliki kewarganegaraan atau kehilangan kepastian status kewarganegaraannya hanya karena persoalan administratif. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Yanuar.
Dia menyampaikan itu menanggapi berbagai aspirasi masyarakat dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi PKS DPR RI bertema “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan”, Kamis (17/9).
Yanuar mengatakan persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata menyangkut status administratif seseorang. Sebab, di dalamnya terdapat hak anak, hubungan hukum dengan orang tua, hubungan keluarga, serta ikatan sosial dan kebangsaan yang perlu mendapatkan perlindungan.
Salah satu aspirasi kuat yang muncul dalam FGD ialah perlunya memperkuat pengaturan mengenai anak berkewarganegaraan ganda (ABG), terutama anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Masyarakat menyoroti persoalan anak yang terlambat melakukan pilihan kewarganegaraan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.
Ketika batas waktu terlewati, anak dapat menghadapi persoalan administratif dan ketidakpastian mengenai status kewarganegaraannya. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar revisi UU memberikan mekanisme yang lebih adil dan manusiawi bagi anak, termasuk kemungkinan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Salah satu aspirasi yang disampaikan Perca Indonesia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak. Hal itu supaya persoalan administratif tidak menyebabkan anak yang sejak kecil memiliki ikatan dengan Indonesia kehilangan kepastian status kewarganegaraannya.
“Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi orang dewasa. Kalau sejak lahir anak memiliki hubungan darah dengan WNI dan memiliki ikatan dengan Indonesia, negara harus memastikan ada mekanisme perlindungan yang jelas,” kata Yanuar.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














