jpnn.com, MALUKU -
Sinergi operasi penindakan Bea Cukai dan Polri kembali menggagalkan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi pada Jumat (14/8).
Dari penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu paket berisi narkotika berjenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan bruto 5,5 gram yang disembunyikan di dalam karburator sepeda motor.
Unit yang terlibat dalam penindakan tersebut, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Ambon, dan Ditresnarkoba Polda Maluku.
Penindakan berawal dari informasi intelijen Kanwil Bea Cukai Maluku mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT).
Pada Jumat (14/8) sekitar pukul 10.00 WIT, tim Bea Cukai bergerak menuju lokasi PJT untuk melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 14.30 WIT, paket kemudian diantar menuju alamat tujuan dan dilakukan controlled delivery.
Paket diterima oleh salah satu terduga pelaku sekitar pukul 15.00 WIT dan langsung diamankan tim.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pemilik asli barang.









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)












